Kilas Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Singapura dan Indonesia merupakan dua negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara seta tergabung dalam 1 organisasi regional yakni ASEAN (Association Of Southeast Asian Nations) yang merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dikarenakan tergabung dalam satu organisasi yang sama, tentu akan sangat memungkinkan bagi kedua Negara tersebut untuk menjalin kerjasama dengan mudah. Salah satu bentuk kerjasama antara Indonesia dan Singapura yakni Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty), yaitu proses dimana seseorang tersangka yang ditahan negara lain diserahkan ke Negara asal tersangka untuk di sidang dan ditindak lanjuti sesuai perjanjian yang bersangkutan.Dengan kata lain, yakni penyerahan tersangka (orang yang melakukan pelanggaran hukum) kepada Negara asalnya sesuai dengan perjanjian antara kedua Negara yang bersangkutan atau lebih. Perjanjian ini diajukan oleh Indonesia dengan tujuan untuk menarik kembali aset-aset negara yang dilarikan ke Singapura oleh para koruptor. Faktanya, Indonesia merupakan Negara dengan kasus korupsi paling banyak di Asia Tenggara, dimana setidaknya ada 17 koruptor yang melarikan diri ke Singapura.
Singapura menjadi tempat favorit bagi para koruptor untuk bersembunyi dan melarikan diri. Hal ini dikarenakan laut Indonesia berbatasan langsung dengan Singapura ditambah lagi kedua Negara belum memiliki perjanjian Ekstradisi. Tidak hanya itu, mudah dan cepatnya akses kedua Negara dengan adanya bebas visa selama 30 hari bagi warga Indonesia, menjadi salah satu faktor pendorong banyaknya koruptor yang melarikan diri ke Singapura.Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan proses panjang yang dilalui oleh kedua negara. Pada tahun 1973, pertama kalinya Indonesia mengajukan perjanjian Ekstradisi dan diupayakan kembali di tahun 1998 dan tahun-tahun selanjutnya. Pada 16 Desember 2002, Megawati Soekarno Putri yang kala itu menjabat sebagai Presiden, mengadakan pertemuan bilateral dengan perdana menteri Singapura saat itu yakni Go Chok Tong di istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Hasil dari pertemuan tersebut yakni tercapainya kesepakatan untuk menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi kedua negara. Lalu, pada 27 April 2007, Susilo Bambang Yudhoyonoyang menjabat saat itu mengadakan pertemuan dengan perdana menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Istana Tampaksiring, Bali. Hasil pertemuan tersebut ialah dilakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo. Namun, perjanjian tersebut belum dapat di implementasikan, dikarenakan kedua Negara belum meratifikasi perjanjian tersebut dikarenakan Singapura tidak akan meratifikasi perjanjian ekstradisi jika Indonesia tidak meratifikasi perjanjian Defence Coorperation Agreement (DCA) dan Military Training Area (MTA). Hal ini menjadi perdebatan diantara kedua Negara tersebut.
Setelah beberapa upaya pada tahun-tahun sebelumnya, pada 8 Oktober 2019, Indonesia mengusulkan kembali agar perjanjian ekstradisi kembali dibahas bersamaan dengan persetujuan penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region / FIR) serta perjanjian kerjasama keamanan dalam Leaders’ Retreat. Hingga pada 22 Oktober 2021, setelah melalui perundingan antara kedua Negara tersebut, Singapura akhirnya mengabulkan keinginan Indonesia yang sudah lama belum terwujud. Akhirnya pada 25 januari 2022, Indonesia dan Singapura mengadakan pertemuan di Pelabuhan Bandar Bentan Telani Kabupaten Bintan. Indonesia yang diwakili oleh presiden Joko Widodo dan singapura yang diwakili oleh perdana menteri Lee Hsien Loong resmi menandatangani perjanjian Ekstradisi. Dengan begitu, Perjanjian ini resmi berlaku hingga 18 tahun ke depan.
Penulis: Aulia Isna
Referensi :
Baiq Humair faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Singapura khususnya terhadap Indonesia from : umm.ac.id http://eprints.umm.ac.id/25806/2/jiptummpp-gdl-baiqhumair-38110-2-babi.pdf
Nurhadi.(2022 Januari) Kilas Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Januari 27, 2022 from Tempo.co : https://nasional.tempo.co/read/1554719/kilas-balik-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura
Saputra,G,M.(2022 Januari) Memahami Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Januari 26, 2022 from Merdeka.com : https://www.merdeka.com/peristiwa/memahami-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura.html
Universitas Andalas Perjanjian Ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura from unand.ac.id http://scholar.unand.ac.id/25439/1/BAB%20I.pdf