Human Security: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Pada awal pergantian tahun 2022, Indonesia kembali digemparkan oleh kasus kerangkeng manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Sumatera Utara yakni Terbit Rencana Perangin- Angin. Awal mula penemuan kerangkeng ini adalah ketika KPK (Komisi Penanggulangan Korupsi) hendak melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) untuk menghentikan transaksi tindakan suap yang akan dilakukan tersangka pada tanggal 18 Januari. Tidak hanya terjerat kasus korupsi, Bupati Langkat ini juga kini terancam pidana karena diduga telah melakukan pengeksploitasian manusia setelah adanya penemuan kerangkeng manusia di kediamannya. Hal tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 24 Januari. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terdapat penemuan dua kerangkeng manusia yang terbuat dari besi lengkap dengan gemboknya di kediaman TRPA. Kerangkeng tersebut digunakan sebagai penjara bagi pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang milikya.
Terdapat sekitar 40 orang pekerja berada dalam satu kerangkeng dan masih memungkinkan terdapat angka yang lebih besar dari laporan tersebut. Para pekerja tersebut diharuskan untuk bekerja selama mininmal 10 jam perharinya. Setelah selesai menyelesaikan pekerjaannya, mereka langsung kembali ke dalam kerangkeng sehingga tidak mempunyai akses untuk keluar. Mereka bahkan diduga hanya diberikan makanan dua kali sehari dengan makanan yang kurang layak, disiksa, dan tidak diberikan gaji. Migrant Care juga menyertakan bukti dokumentasi wajah memar para pekerja yang digunakan sebagai bukti dari kegiatan penyiksaan yang terjadi. Dalam menangani kasus ini, Komnas HAM juga bekerjasama dengan kepolisian. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata kerangkeng ini sudah ada semenjak tahun 2012 dan digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Walaupun BNN Langkat di tahun 2017 yang lalu sempat melakukan koordinasi dengan TRPA untuk melakukan urusan perizinan, namun hingga saat ini, urusan perizinan tersebut belum dilakukan.
Berikut merupakan beberapa fakta mengenai kasus kerangkeng manusia yang dilakukan Bupati Langkat:
- Perampasan Hak Kemerdekaan
Berdasarkan pernyataan yang diberikan korban, siapapun yang telah masuk ke dalam kerangkeng tersebut akan sulit untuk keluar. Sehingga para korban hanya bisa melakukan aktivitas di dalam sel dan juga area perkebunan sawit yang terletak di belakang rumah TRPA.
- Surat Pernyataan Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Terdapat kesepakatan antara TRPA dengan keluarga korban. Dimana keluarga tidak diperbolehkan untuk menjenguk keluarganya yang masuk ke tempat “pembinaan”. Kesepakatan tersebut berbentuk surat pernyataan yang berisi peraturan yang harus dipatuhi dan salah satunya adalah aturan mengenai pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk menjenguk pasien selama rehabilitasi berlangsung. Bahkan akses komukasi dengan keluarga atau orang luarpun sama sekali tidak diperbolehkan.
- Tindakan Kekerasan hingga Korban Meninggal Dunia
Fakta terbaru lainnya adalah para korban sering mendapatkan tindak kekerasan dan bahkan hingga ada korban yang meninggal dunia akibat dianiaya.
Dapat dilihat bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tersangka seperti penganiyaan, perampasan hak merdeka, dan bahkan kekerasan hingga menyebabkan orang kehilangan nyawanya merupakan pelanggaran HAM berat yang telah menggaggu serta melanggar human security. Human security atau keamanan manusia adalah sebuah hak bagi semua individu, khususnya orang-orang yang rentan, untuk berhak atas kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari apa yang diinginkan, dengan kesempatan yang sama untuk menikmati semua hak-hak mereka dan sepenuhnya mengembangkan potensi manusia mereka.
Penulis: Baiq Amalia
Referensi:
Kompas.2022. “Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/21340541/kronologi-terbongkarnya-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-berawal-dari-ott?page=all
Qodar, Nafiysul.26 Januari 2022. “HEADLINE: Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pelanggaran HAM?”. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/4868866/headline-temuan-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-pelanggaran-ham
Aditya, Rifan.1 Februari 2022. “6 Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Korban Meninggal hingga Tak Boleh Dijenguk”. Diakses dari https://www.suara.com/news/2022/02/01/091636/6-fakta-baru-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-korban-meninggal-hingga-tak-boleh-dijenguk
United Nations Trust Fund for Human Security, “Human Security Handbook: An integrated approach for the realization of the Sustainable Development Goals and the priority areas of the international community and the United Nations system,” Human Security Unit United Nations, Februari 2021: p. 6.