Diplomasi Energi

Diplomasi energi merupakan suatu upaya dalam rangka menciptakan sebuah ketahanan energi nasional, hal ini dijelaskan pada Kebijakan Energi Nasional dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2019 yang berisikan mengenai bagaimana adanya rasa aman dan terjamin yang muncul di tengah-tengah masyarakat luas untuk bisa memperoleh energi yang minim potensi untuk merusak lingkungan hidup dengan harga yang terjangkau dan dalam jangka waktu yang panjang melalui ketahanan energi nasional baik dalam kondisi normal atau business as usual (BAU) maupun dalam situasi genting sekalipun. Diplomasi energi dijadikan sebagai acuan untuk mampu memberikan jalan keluar atas berbagai prolematika yang berkaitan dengan jumlah suplai energi global yang langka dengan cara menciptakan kerja sama guna mengamankan pasokan energi, mengembangkan energi baru terbarukan, dan meningkatkan akses terhadap energi modern serta efisiensi energi, jika ditinjau lebih jauh konsep diplomasi energi ini sebenarnya bermuara dari suatu grand strategy sebagai sebuah dasar untuk dapat melakukan pengambilan kebijakan luar negeri dalam sector energi dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keperluan energi nasional yang sesuai dengan usaha dalam proses tingkat global menuju sustainable development.
Sejak terjadinya krisis minyak pada tahun 1970 membuat semakin meningkatnya perhatian terhadap isu energi global, di mana negara-negara besar seperti Amerika Serikat, India, dan Tiongkok mulai memberikan perhatian lebih terhadap ketersediaan energi. Tentunya hal ini menjadi sesuatu yang wajar karena energi merupakan faktor penting dalam pertumbuhan perekonomian serta peningkatan pertahanan dalam setiap negara. Tak hanya itu saja, energi memiliki peran vital sebagai sumber kesejahteraan dan kompetisi antar negara, perkembangan teknologi, perdebatan politik, serta tak luput pula sebagai tantangan untuk kelestarian linkgungan hidup pada tingkat global(Studies, 2020). Walaupun kecanggihan teknologi digadang-gadang mampu menjadi kunci utama dalam penyelesaian problematika atas kekhawatiran akan kelangkaan energi, tetapi tetap saja faktanya sampai saat ini kesejahteraan tiap-tiap individu di seluruh dunia untuk mampu memperoleh energi yang terjangkau belum bisa terjamin, dan juga kerja sama internasional yang dianggap efektif dalam mengatasi isu kelangkaan energi pada akhirnya akan berujung pada persaingan antar negara-negara untuk bisa memperoleh serta menguasai sumber energi yang potensial sehingga semakin meningkatlaj kasus kelangkaan energi di beberapa negara.
Hal ini dapat dibuktikan dengan Amerika Serikat yang memberlakukan suatu konsep Bernama energy dominance yang berfokus kepada peningkatan dan pengembangan minyak non-konvesional agar tingkat ketergantungan negara-negara lain semakin meningkat terhadap pemain sentral dalam pasar minyak global yaitu Amerika Serikat. Di sisi lain, Tiongkok menjalankan diplomasi energi melalui Belt Road Initiatives (BRI) yang merujuk pada Rencana Pembangunan Lima Tahun demi kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan sosial nasional dengan menginisiasikan bahwa harus tercipta kerja sama internasional yang lebih luas untuk pemerintah, aktif berperan dalam system energi global, pemanfaatan pasar energi internasional, serta adanya keterjaminan pasokan energi ke Tiongkok(Winanti et al., 2020). Mengenai Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia dalam sektor energi selama ini terpantau lebih memberikan perhatiannya terhadap pengelolaan energi pada tingkat domestik atau masih domestic-oriented. Dari sinilah permasalah muncul terutama ketika pemerintah Indonesia lebih memberikan tanggung jawab dan peran yang lebih besar kepada pihak swasta dalam mengolah sektor energi di level domestik pada saat diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2001 sehingga peranan pemerintah Indonesia kalah dominan.
Karena pemerintah sendiri masih memandang pengelolaan sektor energi sebagai tumpuan dalam penguatan mekanisme pasar untuk menjadi penentu harga bahan bakar minyak dan listrik sehingga keamanaan energi di Indonesia masih cenderung dinilai sebagai komoditas pasar. Ini berimbas kepada pandangan pemerintah Indonesia pada energi sebagai komoditas strategis dengan potensi yang besar untuk menjadi isu krusial dalam kebijakan luar negeri yang mampu menjadi pendukung efektivitas serta optimalisasi diplomasi Indonesia pada tingkat regional bahkan internasional.
Dinamika Isu Energi di Indonesia:
Sebagai negara dengan peringkat keempat dalam hal kepadatan penduduknya, Indonesia pada tahun 2011 diperkirakan akan menampung sekitar 237.315 juta orang yang menghuni 6.000 pulau dengan perkiraan sekitar 80% akan mendiami Jawa, Bali, Madura. Dengan penduduk sebanyak itu tentunya harus diimbangi dengan ketersediaan produksi dan cadangan energi yang mencukupi, pada dasarnya cadangan dan produksi energi Indonesia sudah cukup melimpah, terbukti dengan jumlah cadangan energi SDA yang besar pada minyak bumi, batu bara, serta gas alamnya. Meskipun demikian belum adanya kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dalam mengelola kekayaan SDA tersebut untuk bisa meningkatkan penghasilan per kapita (GDP) penduduknya, yang di mana baru mencapai sekitar $3.263 di tahun 2008. Tingkat konsumsi energi akan dipengaruhi oleh jumlah penduduk serta pendapatan per kapitanya, dalam jangka tahun 2002-2030 diproyeksikan akan mampu mencapai tingkat pendapatan per kapita sebesar 4,6% serta upaya pemerintah dalam meminimalisir sebesar 1% tingkat laju pertumbuhan penduduknya maka akan memberikan dampak terhadap konsumsi energi, terkhususnya untuk keperluan minyak bumi bagi transportasi dan juga listrik bagi perumahan serta komersial. Oleh karena itu dalam kurun waktu sekitar 28 tahun dari tahun 2002-2030 diprediksi akan terjadi lonjakan konsumsi energi sekitar 2,9% yang digunakan oleh industry sebesar 40%, 29% oleh perumahan, 28% oleh transportasi, serta 3% oleh komersial(Alami, 2014).
Penulis : Gusti Bagus Nauval Adifa Suharta
Referensi:
Alami, A. N. (2014). Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Keamanan Energi. Politik Luar Negeri Indonesia Dan Isu Keamanan Energi, 36.
Studies, I. (2020). Centre for Strategic and International Studies Report Part Title : Pentingnya Diplomasi Energi dalam Upaya Mencapai Ketahanan Energi Nasional Report Part Author ( s ): Novita Putri Rudiany Report Title : Sorotan Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Mata Aka. 0–18.
Winanti, P. S., Mas’udi, W., Rum, M., & Nandyatama, R. W. (2020). Diplomasi Energi Indonesia. Monograf Fakultas Ilmu Sosial Ddan Ilmu Polirik UGM, March. https://doi.org/10.6084/m9.figshare.12030381